Persia yang
hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi,
karena itu mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran rasional dari pada
hadis. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf, menjadi Qodhi Al-Qudhal
dizaman Harun Al-Rasyid.
Berbeda dengan
Abu Hanifah, imam Malik (713-795 M) banyak menggunakan hadis dan tradisi
masyarakat madmah. Pendapat dua tokoh mazhab hukum ditengahi oleh imam Syafi’i
(767-820 M) dan imam Ahmad ibn Hambal (780-855 M).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar