iklan 4

Rabu, 11 Januari 2017

;n23

Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi, karena itu mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran rasional dari pada hadis. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf, menjadi Qodhi Al-Qudhal dizaman Harun Al-Rasyid.

Berbeda dengan Abu Hanifah, imam Malik (713-795 M) banyak menggunakan hadis dan tradisi masyarakat madmah. Pendapat dua tokoh mazhab hukum ditengahi oleh imam Syafi’i (767-820 M) dan imam Ahmad ibn Hambal (780-855 M).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar