Berdirinya
madrasah, pada satu sisi, merupakan sumbangan islam bagi peradaban sesudahnya,
tapi pada sisi lain membawa dampak yang buruk bagi dunia pendidikan setelah
hegomoni negara terlalu kuat terhadap madrasah ini. Akibatnya kurikulum
madrasah ini dibatasi hanya pada wilayah hukum (fiqih) dan teologi.
”pemakruhan” penggunaan nalar setelah runtuhnya Mu’tazilah, ilmu-ilmu profan
yang sangat dicurigai dihapus dari kurikulum madrasah, mereka yang punya minat
besar terhadap ilmu-ilmu ini terpaksa belajar sendiri-sendiri. Karenanya
ilmu-ilmu profan banyak berkembang di lembaga nonformal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar