iklan 4

Rabu, 11 Januari 2017

44664

Kurikulum pendidikan tinggi, berpariasi tergantung pada syaikh yang mau mengajar para mahasiswa tidak terikat untuk mempelajari mata pelajaran tertentu, demikian juga guru tidak mewajibkan kepada mahasiswa untuk mengikuti kurikulum tertentu.
Kurikulum pendidikan tingkat ini dibagi kepada dua jurusan, jurusan ilmu-ilmu agama dan jurusan ilmu pengetahuan.

Al-Khuwarazmi (Yusuf al-kutub, tahun 976) meringkas kurikulum agama sebagai berikut: Ilmu Fiqih, ilmu nahwu, ilmu kalam, ilmu kitabah (sekretaris), ilmu arudh, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar